FAQ
A: PPID BAZNAS memiliki 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:
Layanan Informasi Publik : merupakan layanan untuk seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi ke BAZNAS;
Layanan Kunjungan : merupakan layanan untuk seluruh Instansi/Institusi yang ingin melakukan kunjungan studi banding ke Kantor BAZNAS;
Layanan Pengajuan Keberatan : merupakan layanan untuk seluruh pemohon informasi yang keberatan atas jawaban yang telah diberikan oleh PPID BAZNAS.
A: Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara mengisi link berikut ini Permohonan Informasi
A: Laporan Keuangan BAZNAS dapat dilihat pada link berikut ini: Laporan Keuangan Baznas Jabar
A: Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS Jabar adalah sebagai berikut:
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.