Profile BAZNAS Provinsi Jawa Barat

baznas jabar

BAZNAS Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan   :

  • UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

  • PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

  • Keputusan Menteri Agama RI No. 186 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan badan amil zakat nasional

  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 12/Kep.919­Yansos/2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 450.12/ Kep.156­Yansos/2015 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.

  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kesbangpol Provinsi Jawa Barat Nomor 00­11­00/00019/XI/20

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

31.500.662.7­423.000

SEJARAH SINGKAT

Cikal Bakal BAZNAS Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 1998 pada masa Kepemimpinan Bapak H. Nuryana bernama BAZIS yang pengelolaannya dibawah Biro Yansos PEMPROV JABAR, Kemudian agar lebih Independen maka pengelolaannya dilimpahkan kepada Ummat Islam melalui Ormas – ormas Islam.

Sebagai bentuk respon atas pelimpahan pengelolaan tersebut maka pada tahun tersebut (1998) diadakan RAKERDA bertempat di Islamic Centre Pusdai JABAR melibatkan elemen Ormas – ormas Islam di Jawa Barat untuk membahas berbagai hal tentang pegelolaan BAZIZ, kemudian terbentuklah kepengurusan dan terpilih sebagai Ketua Umumnya Bapak Prof. H. Taufiqulloh, Setelah berjalan cukup lama BAZIS kemudian bertransformasi menjadi BAZ Provinsi Jawa Barat atau dikenal juga dengan BAZDA. Pada tahun 2004 terjadi pergantian pengurus, dan terpilih sebagai ketua umumnya Bpk. H.M. Suryani Ichsan.

Sekitar Tahun 2010 pada masa kepemimpinan Bpk. H. Ahmad Heryawan, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, diterbitkan kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di luar gaji, dan Beliau mengintruksikan agar setiap PNS menyisihkan dari TPP sebesar 2,5% untuk zakat dengan cara dipotong langsung setiap bulan, maka terkumpul dana zakat yang cukup besar, kemudian dibentuklah UPZ PEMPROV JABAR dipimpin oleh ASDA 1.

Pada akhir tahun 2014, Gubernur mengintruksikan agar BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZNDA menyesuaikan dengan UU. No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setelah diterbitkannya PP. No.14 Tahun 2014. Setelah terbitnya PP. tersebut, maka disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional  Provinsi, maka BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZDA secara kelembagaan diubah menjadi BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim seleksi calon pimpinan.

Gubernur Jawa Barat pada bulan Oktober 2014 mengeluarkan SK. Pembentukan tim seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Maka terpilihlah para Calon Pimpinan dan mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS di awal tahun 2015, kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 Januari 2015.

VISI 

         Menjadi Pengelola Zakat Pilihan Masyarakat yang Unggul dan Kompetitif di Tingkat Nasional dalam Mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.

MISI

  • Meningkatkan pertumbuhan penghimpunan secara eksponensial melalui sinergi dengan 27 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat;

  • Mensinergikan program-program penghimpunan dan pendayagunaan zakat dengan program-program pembangunan sosial di Provinsi Jawa Barat;

  • Menumbuhan dan mengoptimalkan daya dukung UPZ pada pertumbuhan penghimpunan zakat di Jawa Barat;

  • Meningkatkan indeks kepuasan dari stakeholder zakat Jawa Barat;

  • Menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi, transparan dan akuntabel melalui digitalisasi prosespengelolaan lembaga berbasis teknologi terkini;

  • Mengkoordinasikan seluruh OPZ di Jawa Barat dalam mencapai  target pengelolaan zakat secara Nasional;

  • Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;

  • Menggerakkan dakwah Islam dan mengkonsolidasikan seluruh elemen umat Islam menuju kebangkitan zakat melalui gerakan sadar zakat di Provinsi Jawa Barat;

  • Mengembangkan kompetensi amil zakat yang memegang teguh profesional, responsif, berintegritas, berbasis sinergi untuk kemaslahatan umat dan menjadi rujukan di tingkat Nasional; dan10. Menjadikan lembaga sebagai tempat pilihan bekerja dan pengembangan karir para amil zakat dalam rangka membangun kesalehan pribadi dan sosial.

VALUE

Nilai (value) adalah ciri khas BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang ingin dipersepsikan oleh masyarakat secara luas. BAZNAS Provinsi Jawa Barat memilih nilai-nilai luhur Islami yang dapat mengantarkan pada keunggulan sebagai pengelola ZIS tingkat nasional. Nilai-nilai diimplementasikan dalam PRISMA – Semangat Budaya Kerja sebagai berikut:

  • Profesional

  • Responsif

  • Integritas

  • Sinergi

  • Maslahat

  • Adil

KEWAJIBAN BAZNAS PROVINSI

  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi;

  • Melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

  • Melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Gubernur.

PENGHARGAAN

1. BAZNAS Award 2015 Kategori BAZNAS Provinsi dengan Pelaksanaan Zakat Community Development terbaik;

2. Galamedia Award 2017 Kategori Pelopor Kebangkitan Ekonomi Umat Berbasis Zakat di Jawa Barat;

3. BAZNAS Award 2019 Kategori BAZNAS Provinsi dengan Kelembagaan Terbaik;

4. BAZNAS Award 2020 Kategori BAZNAS Provinsi dengan (1) Kelembagaan Terbaik, (2) Laporan Tahunan Terbaik, dan (3) Kampanye Zakat Terbaik;

5. BAZNAS Award 2021 Kategori  BAZNAS Provinsi dengan (1) Laporan Terbaik, (2) Kelembagaan Terbaik, dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota  dengan (3) Inovasi Pengumpulan Zakat Terbaik

6. Indonesia Fundraising Award (IFI) 2022 The Best Of Fundraising BAZ terbaik 2022

7. BAZNAS Award 2022 Kategori BAZNAS Provinsi 

a. BAZNAS Provinsi dengan Kelembagaan Terbaik, 

b. BAZNAS Provinsi dengan Pengumpulan Digital Terbaik

c. BAZNAS Provinsi dengan Perencanaan Terbaik 

d. BAZNAS Provinsi dengan Program Dakwah Terbaik 

e. BAZNAS Provinsi dengan Program Ekonomi Terbaik. 

f. BAZNAS Provinsi Terbaik Pencetak Muzzaki dari Mustahik

g. BAZNAS Provinsi dengan Pengumpulan On Balance Sheet d an Off Balance Sheet Terbanyak

8. BAZNAS Provinis Jawa Barat meraih predikat informatif dalam anugerah e-monev keterbukaan informasi publik Tahun 2023

9. BAZNAS Award 2023 kategori Pengumpulan Dana Palestina Terbaik dan Pengumpulan di luar Neraca Terbaik

10. Indonesia Fundraising Award 2023, kategori 1.Fundraising Kemanusiaan BAZNAS Terbaik. 2. Fundraising Zakat BAZNAS Provinsi Terbaik 

11. BAZNAS Provinsi Jawa Barat Juara 1 Sebagai Champion Of The Champion Lembaga ZISWAF Dalam Anugerah ISEF Award 2024


PENCAPAIAN

1. Penghargaan Opini Sebagai Lembaga WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Selama 10 Tahun berturut-turut

2. Tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu

3. Tersertifikasi ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

4. Sertifikat Terakreditasi Syariah Kemenag sebagai 

    (1) Lembaga Pengelola Zakat Berpredikat Sesuai Syariah 

    (2) Lembaga Pengelola Zakat Berperingkat A (Amat Baik) 

    (3) Lembaga Pengelola Zakat Patuh Pelaporan Keuangan Standar.

5. ⁠Meraih Peringkat Pertama sebagai lembaga filantropi dengan Top of Mind (TOM) tertinggi di lingkup Provinsi Jawa Barat atau Lembaga Donasi Populer di Jawa Barat, hasil lembaga riset & survei Populix.

 

PROFIL PIMPINAN BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT

Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., adalah putra Jawa Barat yang lahir pada 12 April 1957. Beliau menyelesaikan pendidikan Magister Bidang Manajemen Pendidikan di UNINUS Bandung pada tahun 2002 dan menyelesaikan Pendidikan Doktoral Bidang Pendidikan di UNINUS Bandung pada tahun 2023. Sebagai Putra Jawa Barat, beliau memiliki segudang pengalaman, diantaranya beliau pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN di Kabupaten Subang, Kasubdit Dikmenum Disdik Kab. Subang, Direktur Akper Pemda Kab. Subang , Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang, Kepala Bagian Ortala Setda Kab. Subang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Subang, Katib Syuriyah PCNU Kab. Subang, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Subang dan Ketua BAZNAS Kab. Subang. Perjalanan beliau dalam menimba ilmu agama telah dijalani cukup panjang, beliau pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Al-Anwariyah Tegalgubug Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan Pondok Pesantren Kaliwungu Semarang. Sebagai seorang ketua, beliau memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas pengelolaan zakat di BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan berkoordinasi dengan BAZNAS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.


 

Ir. Rachmat Ari Kusumanto, CPEC., CEHt., CCEHt., CMEHt., Assesor, CP-ENLP., CC-ENLP., CT-ENLP, adalah seorang praktisi, yang lahir di Bandung, 23 Desember 1972. Beliau memiliki segudang amanah profesional, diantaranya mengemban amanah sebagai Banker di Bank Bali sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2003, sebagai Senior Manager di Bank Permata Syariah sejak tahun 2003 hingga tahun 2008, menjadi CEO Rumah Zakat selama 3 tahun, kemudian menjadi Senior Vice Presedent Group Head Sampoerna Financial Group selama 5 tahun, dan menjadi Executive Direktur Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa ESQ pada tahun 2016 hingga 2018, dan menjadi Ketua Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia Pusat dan Waka Bendahara Umum Badan Wakaf Indonesia Pusat dari tahun 2017 hingga 2020. Beliau juga menimba ilmunya dibidang Coaching For Bussines, Coaching For Life dan termasuk Coach Hypnotherapy untuk medis. Sebagai Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan di BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025, beliau memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan pengumpulan zakat yang mencakup strategi, pengembangan, kampanye, pelayanan, pelaporan dan evaluasi terkait pengumpulan zakat di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Dr. H. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag., adalah seorang akademisi yang lahir di Cirebon, 4 Juni 1977. Beliau merupakan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Doktor yang konsen dalam bidang pendayagunaan zakat ini adalah seorang hafidz lulusan Ponpes Madrasatul Qur'an Tebuireng Jombang. Beliau memiliki segudang pengalaman dalam pengelolaan perzakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan di BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025, beliau memiliki tugas untuk melaksanakan program pendistribusian dan pemberdayaan dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Dr. H. Achmad Ridwan, S.E., M.M. adalah seorang praktisi di bidang keuangan, yang lahir di Jakarta, pada 02 Agustus 1969. Beliau menyelesaikan pendidikan Magister Bidang Keuangan Syariah di Universitas Islam Jakarta pada tahun 2009 dan telah menyelesaikan Pendidikan Doktoral Bidang Hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau memiliki begitu banyak pengalaman di berbagai perusahaan, diantaranya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT. Fortune Star Global di Jakarta, Direktur Keuangan di PT Forpharm Indonesia di Jakarta, Direktur Keuangan di PT Marui Human Capital di Jakarta, Direktur Keuangan di PT Surya Putra Sukses di Bekasi, dan Komisaris di PT Marui Intex di Jakarta, sebagai Training Internal Audior di Malaysia, dan pengalaman sebagai Praktisi Filantropi selama belasan tahun. Pada tahun 2024 beliau meluncurkan buku yang berjudul Standarisasi Pengelolaan Zakat (Solusi Optimalisasi Peran BAZNAS Kabupaten/ Kota di Indonesia). Kini beliau diamanahi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan di BAZNAS Jawa Barat Periode 2020-2025.

H. Achmad Faisal, S.Pd.  seorang profesional, putra Bandung yang lahir pada 6 Desember 1977.  Beliau menyelesaikan Pendidikan S1 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan sedang menempuh Pendidikan Magister Program Manajemen di Universitas Padjajaran (UNPAD). Beliau telah menjalani amanah profesionalnya dibidang Filantropi sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini, diantaranya sempat menjabat sebagai Manajer Bisnis Dompet Dhuafa Jabar dan General Manager Pusat Zakat Umat (LAZNAS Persis) . selain berpengalaman dibidang Filantropi, beliau memiliki pengalaman dibidang Pendidikan dan Organisasi/ Komunitas. Dalam Bidang Pendidikan beliau sempat diamanahi sebagai staf pengajar di Madrasah Asih Putera Cimahi dan Sekolah Interaktif Gemilang Mutafannin. Sedangkan dalam Organisasi/ komunitas beliau merupakan penggiat organisasi di Ormas Persatuan Islam dan juga di Komunitas Tangan di Atas (TDA). Kini beliau juga diamanahi sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum di BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS JABAR wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS JABAR dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, BAZNAS JABAR membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 05 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Hal ini bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS JABAR  dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.