Profile BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan :
UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Keputusan Menteri Agama RI No. 186 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan badan amil zakat nasional
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 12/Kep.919Yansos/2016 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 450.12/ Kep.156Yansos/2015 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kesbangpol Provinsi Jawa Barat Nomor 001100/00019/XI/20
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
31.500.662.7423.000
SEJARAH SINGKAT
Cikal Bakal BAZNAS Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 1998 pada masa Kepemimpinan Bapak H. Nuryana bernama BAZIS yang pengelolaannya dibawah Biro Yansos PEMPROV JABAR, Kemudian agar lebih Independen maka pengelolaannya dilimpahkan kepada Ummat Islam melalui Ormas – ormas Islam.
Sebagai bentuk respon atas pelimpahan pengelolaan tersebut maka pada tahun tersebut (1998) diadakan RAKERDA bertempat di Islamic Centre Pusdai JABAR melibatkan elemen Ormas – ormas Islam di Jawa Barat untuk membahas berbagai hal tentang pegelolaan BAZIZ, kemudian terbentuklah kepengurusan dan terpilih sebagai Ketua Umumnya Bapak Prof. H. Taufiqulloh, Setelah berjalan cukup lama BAZIS kemudian bertransformasi menjadi BAZ Provinsi Jawa Barat atau dikenal juga dengan BAZDA. Pada tahun 2004 terjadi pergantian pengurus, dan terpilih sebagai ketua umumnya Bpk. H.M. Suryani Ichsan.
Sekitar Tahun 2010 pada masa kepemimpinan Bpk. H. Ahmad Heryawan, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, diterbitkan kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di luar gaji, dan Beliau mengintruksikan agar setiap PNS menyisihkan dari TPP sebesar 2,5% untuk zakat dengan cara dipotong langsung setiap bulan, maka terkumpul dana zakat yang cukup besar, kemudian dibentuklah UPZ PEMPROV JABAR dipimpin oleh ASDA 1.
Pada akhir tahun 2014, Gubernur mengintruksikan agar BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZNDA menyesuaikan dengan UU. No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setelah diterbitkannya PP. No.14 Tahun 2014. Setelah terbitnya PP. tersebut, maka disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, maka BAZ Provinsi Jawa Barat atau BAZDA secara kelembagaan diubah menjadi BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim seleksi calon pimpinan.
Gubernur Jawa Barat pada bulan Oktober 2014 mengeluarkan SK. Pembentukan tim seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Maka terpilihlah para Calon Pimpinan dan mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS di awal tahun 2015, kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 Januari 2015.
VISI
Menjadi Pengelola Zakat Pilihan Masyarakat yang Unggul dan Kompetitif di Tingkat Nasional dalam Mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.
MISI
1. Meningkatkan pertumbuhan penghimpunan secara eksponensial melalui sinergi dengan 27 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat;2. Mensinergikan program-program penghimpunan dan pendayagunaan zakat dengan program-program pembangunan sosial di Provinsi Jawa Barat;3. Menumbuhan dan mengoptimalkan daya dukung UPZ pada pertumbuhan penghimpunan zakat di Jawa Barat;4. Meningkatkan indeks kepuasan dari stakeholder zakat Jawa Barat;5. Menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi, transparan dan akuntabel melalui digitalisasi prosespengelolaan lembaga berbasis teknologi terkini;6. Mengkoordinasikan seluruh OPZ di Jawa Barat dalam mencapai target pengelolaan zakat secara Nasional;7. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial;8. Menggerakkan dakwah Islam dan mengkonsolidasikan seluruh elemen umat Islam menuju kebangkitan zakat melalui gerakan sadar zakat di Provinsi Jawa Barat;9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang memegang teguh profesional, responsif, berintegritas, berbasis sinergi untuk kemaslahatan umat dan menjadi rujukan di tingkat Nasional; dan10. Menjadikan lembaga sebagai tempat pilihan bekerja dan pengembangan karir para amil zakat dalam rangka membangun kesalehan pribadi dan sosial.
VALUE
Nilai (value) adalah ciri khas BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang ingin dipersepsikan oleh masyarakat secara luas. BAZNAS Provinsi Jawa Barat memilih nilai-nilai luhur Islami yang dapat mengantarkan pada keunggulan sebagai pengelola ZIS tingkat nasional. Nilai-nilai diimplementasikan dalam PRISMA – Semangat Budaya Kerja sebagai berikut:
Profesional
Responsif
Integritas
Sinergi
Maslahat
Adil
KEWAJIBAN BAZNAS PROVINSI
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi;
Melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
Melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Gubernur.
PENGHARGAAN
BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah Terakreditasi Internasional (ISO 9001:2015) dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu Tahun 2018
Berhasil mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 tahun berturut – turut, yaitu sejak tahun 2015 sd. tahun 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang kompeten dalam mengaudit laporan keuangan zakat.
Berhasil mendapatkan predikat Sesuai Syariah dengan predikat A (Amat Baik) sebagai Lemabaga Pengelola Zakat dari Kementerian Agama RI, di tahun 2018
PROFIL PIMPINAN BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT
Drs. Anang Jauharuddin, M.M.Pd merupakan Warga Negara Indonesia, lahir pada 12 April 1957 dan berdomisili di Subang. Drs. Anang Jauharuddin, M.M.Pd diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020 dan diantik oleh Dr. H Mochamd Ridwan Kamil S.T., M.U.D, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin aktif mengajar hingga menjadi kepala sekolah. Selain itu Anang Jauharuddin pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kab.Subang (2008 – 2012), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Subang Tahun 2012 – 2013 (pensiun), Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Subang 2018 s.d 2023, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kab.Subang (2014-2019).
Ir Rachmat Ari Kusumanto merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung pada 23 Desember 1972 dan saat ini berdomisil di Bandung. Ir Rachmat Ari Kusumanto diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020 dan diantik oleh Dr. H Mochamd Ridwan Kamil S.T., M.U.D, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat..
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Penghimpuna, Rachmat Ari Kusumanto menjabat sebagai Wakil Bendahara Badan Wakaf Indonesia (2017-2020), Executive Direktur di yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa ESQ (2016-2018) , SVP Group Head Sampoerna Financial (2011-2016), CEO Rumah Zakat (2009-2011), Senior Manager Bank Permata Syariah (2003-2008).
Dr. H. Ali Khosim SHI., M.Ag merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon pada tanggal 4 Juni 1977. Dr. H. Ali Khosim SHI., M.Ag diangkat diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020 dan diantik oleh Dr. H Mochamd Ridwan Kamil S.T., M.U.D, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Ali Khosim meraih gelar doktor di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sebelum menjabat Sebagai Wakil Ketua IV Bidang Pendistribusian Dan Pendayagunaan, Ali Khosim aktif mengajar pendidikan tingkat SMA dan sampai saat ini berprofesi sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
H. Achmad Ridwan S.E., MM merupakan Warga Negara Indonesia, kelahiran Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1969. H.Achmad Ridwan S.E., MM, diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020 dan diantik oleh Dr. H Mochamd Ridwan Kamil S.T., M.U.D, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Latar belakang Achmad Ridwan sebagai lulusan sarjana ekonomi dan magister manajemen serta pendidikan informal di bidang audit dan seminar Word Zakat Forum. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuanga, dan Pelaporan, Achmad Ridwan sudah lama berkarir sebagai direktur keuangan di berbagai perusahaan. Achmad Ridwan juga aktif di bidang kemanusiaan, sosial dan keagamaan, diantaranya pernah menjabat sebagai ketua Pembina LAZ Ucare Indonesia di Bekasi (2017- 2020), Dewan Pengawas Yayasan Ukhuwah – Sosial dan Kemanusiaan (2006-2020), sejak 2014 Achmad Ridwan sudah mengunjungi hampir semua kabupaten kota di Jawa Barat serta beberapa daerah di luar Jawa Barat untuk mentraining relawan dan amil zakat.
H. Achmad Faisal, S.Pd merupakan Warga Negara Indonesia, lahir dan berdomisili di Bandung. Lahir pada tanggal 6 Desember 1977. H. Achmad Faisal, S.Pd diangkat menjadi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025 pada tanggal 14 Oktober 2020 dan diantik oleh Dr. H Mochamd Ridwan Kamil S.T., M.U.D, selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum, Achmad Faisal menjadi pengajar di beberapa sekolah, general manager Pusat Zakat Umat (LAZNAS) Pada tahun 2003 sampai 2008, manajer bisnis tabloid al-hikmah di Dompet Dhuafa Jabar (2008-2009), Promotor dan Licensed Trainer (2012- 2020), CEO dan Owner Kopi Bray.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS JABAR wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS JABAR dalam pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, BAZNAS JABAR membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor …….. Tahun …….. Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Hal ini bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS JABAR dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.