Tugas Dan Fungsi

Tugas PPID BAZNAS Jabar

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas PPID BAZNAS JABAR

  1. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat.

Fungsi PPID BAZNAS JABAR

  1. Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;

  2. Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.

PPID bertugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik;

  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Layanan Informasi Publik;

  3. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID Pelaksana bertugas:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.