Standar Pengumuman Informasi
22 August 2024
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami; dan
c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a. Papan Pengumuman
b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznasjabar.org/
c. Media sosial BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yaitu:
Facebook : BAZNAS Jabar
Instagram : @baznasjabar
Youtube : BAZNAS Jabar
WhatsApp : Layanan Muzaki 0811-2233-5272