Standar Pengumuman Informasi

19 August 2025

Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

b. Mudah dipahami; dan

c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.

Pengumuman disebarluaskan melalui :

a. Papan Pengumuman

b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznasjabar.org/

c. Media sosial BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yaitu:

  1. Facebook : BAZNAS Jabar
  2. Tiktok :  @baznasjabar
  3. Instagram : @baznasjabar
  4. Youtube : BAZNAS Jabar

WhatsApp : Layanan Muzaki 0811-2233-5272