Tugas dan Fungsi BAZNAS Jabar
12 August 2025
Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:
Tugas BAZNAS Jabar:
BAZNAS Jabar merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di wilayah Jawa Barat
Fungsi BAZNAS Jabar:
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Wilayah Jawa Barat.