Persyaratan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Perpanjangan LAZ
Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat
Rekomendasi Izin Perpanjangan Lembaga Amil Zakat
Surat permohonan izin pembentukan LAZ dengan menyebutkan skala LAZ yang diajukan;
Anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
Susunan pengawas syariah sesuai skala yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia sesuai skala;
a. Skala Nasional (1 Ketua 2 Anggota)
b. Skala Provinsi (1 Ketua 1 Anggota)
c. Skala Kabupaten/Kota (1 Ketua 1 Anggota)
Surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
Daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah sesuai skala dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;
a. Skala Nasional (Minimal 40 Orang)
b. Skala Provinsi (Minimal 20 Orang)
c. Skala Kabupaten/Kota (Minimal 8 Orang)
Fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai;
Surat pengangkatan pegawai;
Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sesuai skala yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
a. Nasional (paling sedikit berada di 3 provinsi)
b. Provinsi (paling sedikit berada di 3 kab/kota)
c. Kabupaten/Kota (paling sedikit berada di 3 kecamatan)
Surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan jumlah minimal sesuai skala per tahun;
a. Nasional (paling sedikit Rp50.000.000.000,00)
b. Provinsi (paling sedikit Rp20.000.000.000,00)
c. Kabupaten/Kota (paling sedikit Rp3.000.000.000,00)
Pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Nasional / Provinsi; [Hanya untuk Skala Nasional dan Skala Provinsi]
Pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat;
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
Derry (+62 857-2233-1785)
Ulfah (+62 852-2002-2744)
baznasprov.jabar@baznas.go.id
Lembar Verifikasi Administrasi Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ
Lembar Verifikasi Administrasi Permohonan Rekomendasi Izin Perpanjangan LAZ
