Regulasi Layanan Informasi Publik

Kebijakan layanan informasi publik di lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat didukung dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, efektif dan efisien, PPID BAZNAS Provinsi Jawa Barat melakukan layanan secara daring melalui website resmi https://baznasjabar.org untuk mengakses Berita, informasi dan laporan tahunan. Pada tahun 2023 BAZNAS Provinsi Jawa Barat melakukan inovasi dengan mengembangkan website ppid.baznasjabar.org untuk mengakses Layanan Informasi Publik oleh tim IT Support sebagai wujud transparansi informasi dan bentuk tanggung jawab kinerja BAZNAS Provinsi Jawa Barat kepada publik. Melalui website tersebut, telah tersedia informasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.