Q: Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi ? A: Permohonan Informasi dapat diajukan di link berikut ini Permohonan Layanan Informasi
Q: Informasi apa saja yang tersedia di PPID BAZNAS ? A: Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS sebagai berikut: