Tugas

  1. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BAZNAS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam bentuk SK penetapan ketua BAZNAS.
  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Sekretaris BAZNAS dalam bentuk keputusan PPID BAZNAS.
  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:

1) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;

2) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;

3) Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

  1.  Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  2.  Mengordinasikan:

a) Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

b) Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;

c) Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

d) Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;

e) Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

f) Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;

g) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan

h) Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS berjalan dengan baik.

  1.  Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan unsur pimpinan terhadap informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  2.  Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  3.  Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  4.  Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID BAZNAS;
  5.  Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik;
  6.  Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
  7.  Menyediakan Informasi Publik yang muktahir pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS;
  8.  Memelihara dan/atau Muktahirkan informasi pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS paling kurang 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  9.  Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID BAZNAS;
  10.  Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
  11.  Melakukan pengeloaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik;
  12.  Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;

Fungsi

  1. Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; 
  2.  Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.
  3.  Sebagai saluran informasi kepada publik.
    https://ppid.baznas.go.id/profil-ppid/tugas-dan-fungsi