Tugas
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BAZNAS dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam bentuk SK penetapan ketua BAZNAS.
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Sekretaris BAZNAS dalam bentuk keputusan PPID BAZNAS.
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
1) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
2) Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
3) Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengordinasikan:
a) Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
b) Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
c) Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
d) Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
e) Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
f) Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
g) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
h) Proses pemberian Informasi Publik di BAZNAS berjalan dengan baik.
- Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan unsur pimpinan terhadap informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID BAZNAS;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID BAZNAS dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang muktahir pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS;
- Memelihara dan/atau Muktahirkan informasi pada website BAZNAS dan Sistem Informasi PPID BAZNAS paling kurang 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID BAZNAS;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
- Melakukan pengeloaan, pemeliharaan, dan pemuktakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
Fungsi
- Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.
- Sebagai saluran informasi kepada publik.
https://ppid.baznas.go.id/profil-ppid/tugas-dan-fungsi