Standar pengumuman informasi
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami; dan
c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a. Papan Informasi
b. Laman resmi https://baznasjabar.org dan https://ppid.baznasjabar.org
c. Media sosial Badan Amil Zakat Nasional, yaitu:
Facebook : BAZNAS JABAR
Instagram : @baznasjabar
Youtube : BAZNAS Jabar