Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menjalankan tugas dan fungsi baznas dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi. sebagai badan publik , BAZNAS wajib menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2011 dan juga memiliki kewajiban atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut publik berhak tahu atas aktifitas yang dilakukan BAZNAS. publik berhak mengetahui lebih banyak tentang zakat dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Informasi Data

https://ppid.baznas.go.id/profil-ppid/profil

SK PPID (Klik)
SK Klasifikasi Informasi Publik (Klik)